Pelaku Setubuh Anak, Resmi Ditahan Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, indonesiatimur.co –
Seorang Kakek yang merupakan Pelaku Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur di Desa Latdalam yang merupakan Warga Kampung Nelayan, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), akhirnya resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar, sejak Kamis, 18 Januari kemarin.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K.,S.I.K., kepada media ini di ruang kerjanya, Jumat (19/01/2024).
Azhari katakan, Pelaku yang berinisial EM (61) yang juga merupakan seorang residivis tersebut resmi ditahan pihaknya sekitar pukul 22.00 waktu setempat atas perbuatan bejatnya terhadap Korban berinisial MB yang masih berusia 12 tahun.
”Pelaku sebelumnya pernah melakukan Kasus Pencabulan di Tahun 2011 dan pernah menjalani Hukuman hingga keluar dari Penjara pada Tahun 2016,” ungkap Kasat Reskrim ini.
Dirinya menjelaskan, peristiwa Persetubuhan terhadap Anak dimaksud terjadi pada hari Selasa,16 Januari 2024, sekira pukul 12.00 WIT yang bertempat di rumah milik Pelaku yang berada di kampung Nelayan, Desa Latdalam. Dengan bujuk rayu imbalan sejumlah uang, Pelaku bejat ini memanfaatkan posisi rentan anak hingga kemudian pelaku menyetubuhi Korban anak tersebut.
“Berkat respon cepat, Anggota Satreskrim pun berhasil menangkap Pelaku yang kini telah ditahan pada Rutan Polres Kepulauan Tanimbar,” ujar Kasat.
Dirinya melanjutkan, atas perbuatan bejat itu, kini Penyidik Unit PPA telah melakukan Penangkapan dan juga Penahanan terhadap Tersangka dengan surat Perintah Penangkapan Nomor SP-Kap/06/I/RES.1.24/2024/Satreskrim, Tanggal 18 Januari 2024, dan surat Perintah Penahan Nomor SP-Han/06/I/RES.1.24/Satreskrim Tanggal 18 Januari 2024.
Pelaku EM yang saat ini sudah menjadi Tersangka, diduga telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah tegas dalam proses hukum terhadap pelaku-pelaku yang telah cukup bukti melakukan Tindak Pidana, khususnya dalam perkara Anak dan Perempuan dengan harapan agar tindakan tersebut menjadi peringatan tegas bagi seluruh masyarakat di daerah bertajuk Bumi Duan dan Lolat ini. (it-03)